GridFame.id- Simak cara buat akta kelahiran dengan cara online, ikuti prosedur terbaru berikut ini. Pemanfaat teknologi kini semakin membuat hidup masyarakat jadi lebih mudah dan praktis.
Salah satu pemanfaat positifnya yakni dalam pengajuan akte kelahiran secara online yang disediakan oleh Dukcapil.
Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dibuat setiap Warga Negara Indonesia (WNI)
Prosedur mengajukan akta kelahiran secara onkune mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.
Namun ketentuan pengajuan pembuatan akta kelahiran secara online setiap daerah memiliki caranya masing-masing.
Untuk mengetahui jelasnya, berikut ini cara membuat akta kelahiran online di Jakarta dan Jogjakarta.
Baca Juga: Akta Kelahiran yang Hilang Dapat Dicari Kembali, Begini Prosedur Lengkapnya!
1. Jakarta
Seperti dikutip melalui laman resmi Dukcapil Jakarta melalui Kompas berikut sejumlah syarat pengajuan akta kelahiran secara online di Jakarta
Surat Kelahiran dari dokter/bdan/penolong
Nama dan identitas saksi kelahiran
Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong)
SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga)
Untuk mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kelahiran bisa diakses di sini.
Untuk membuat akta kelahiran secara online, Anda bisa mengakses laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
Setelah itu pilih menu "masuk" atau "login". Lalu jika belum punya akun, pilih "mendaftar". Kemudian masukkan data dan selesaikan proses pendaftaran.
Baca Juga: Gratis Ini Cara Mudah Urus Kartu keluarga (KK) Setelah Menikah, Cukup Siapkan Dokumen Ini
Untuk membuat akta kelahiran, caranya:
Klik tambah permohonan
Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman Input Pelaporan Kelahiran WNI.
Cheklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Klik "Simpan".
Tutup Pesan yang ditampilkan.
Klik "Browse", cari dokumen elektronik yang dibutuhkan. Klik "Upload".
Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik "Kirim permohonan jadwal".
Klik "Ya", bila tidak ada perubahan.
Klik tanda print.
untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.
2. Jogjakarta
Membuat akta kelahiran juga bisa dilakukan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Melansir aplikasi JSS, syarat permohonan akta kelahiran yaitu:
Foto asli surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/bidan/lainnya
Foto asli akta nikah (bagi yang menikah di KUA)/akta perkawinan (bagi yang menikah secara nonmuslim
Foto asli kartu keluarga orang tua bayi
Foto asli KTP kedua orang tua bayi
Cara membuat akta kelahiran baru lewat JSS yaitu:
Pertama-tama Anda perlu mengunduh aplikasi tersebut dan membuat akun menggunakan NIK.
Setelah itu pilih menu Akta Kelahiran. Anda akan diarahkan ke laman Dukcapil.
Pilih "Permohonan Baru" untuk membuat akta baru. Bisa digunakan untuk bayi baru lahir.
Isi data yang diperlukan seperti NIK pemohon, nama pemohon, alamat lengkap, nomor hp, dan lainnya.
Klik "Berikutnya" kemudian lengkapi persyaratan yang diperlukan.
Tunggu 1-3 hari setelah mengirim permohonan. Cek berkala di "Riwayat Permohonan/pelayanan".