Find Us On Social Media :

Semakin Mudah Akta Kelahiran Kini Bisa Dibuat Secara Online Begini Prosedurnya

Prosedur pembuatan akta kelahiran secara online

GridFame.id- Simak cara buat akta kelahiran dengan cara online, ikuti prosedur terbaru  berikut ini. Pemanfaat teknologi kini semakin membuat hidup masyarakat jadi lebih mudah dan praktis.

Salah satu pemanfaat positifnya yakni dalam pengajuan akte kelahiran secara online yang disediakan oleh Dukcapil.

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dibuat setiap Warga Negara Indonesia (WNI)

Prosedur mengajukan akta kelahiran secara onkune mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.

Namun ketentuan pengajuan pembuatan akta kelahiran secara online setiap daerah memiliki caranya masing-masing.

Untuk mengetahui jelasnya, berikut ini cara membuat akta kelahiran online di Jakarta dan Jogjakarta.

Baca Juga: Akta Kelahiran yang Hilang Dapat Dicari Kembali, Begini Prosedur Lengkapnya!

1. Jakarta

Seperti dikutip melalui laman resmi Dukcapil Jakarta melalui Kompas berikut sejumlah syarat pengajuan akta kelahiran secara online di Jakarta

Surat Kelahiran dari dokter/bdan/penolong

Nama dan identitas saksi kelahiran

Kartu Keluarga (KK) Orang Tua

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua

Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua

SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong)

SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga)

Untuk mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kelahiran bisa diakses di sini.

Untuk membuat akta kelahiran secara online, Anda bisa mengakses laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id

Setelah itu pilih menu "masuk" atau "login". Lalu jika belum punya akun, pilih "mendaftar". Kemudian masukkan data dan selesaikan proses pendaftaran.

Baca Juga: Gratis Ini Cara Mudah Urus Kartu keluarga (KK) Setelah Menikah, Cukup Siapkan Dokumen Ini

Untuk membuat akta kelahiran, caranya:

Klik tambah permohonan

Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman Input Pelaporan Kelahiran WNI.

Cheklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Klik "Simpan".

Tutup Pesan yang ditampilkan.

Klik "Browse", cari dokumen elektronik yang dibutuhkan. Klik "Upload".

Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik "Kirim permohonan jadwal".

Klik "Ya", bila tidak ada perubahan.

Klik tanda print.

untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.

2. Jogjakarta

Membuat akta kelahiran juga bisa dilakukan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Melansir aplikasi JSS, syarat permohonan akta kelahiran yaitu:

Foto asli surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/bidan/lainnya

Foto asli akta nikah (bagi yang menikah di KUA)/akta perkawinan (bagi yang menikah secara nonmuslim

Foto asli kartu keluarga orang tua bayi

Foto asli KTP kedua orang tua bayi

Cara membuat akta kelahiran baru lewat JSS yaitu:

Pertama-tama Anda perlu mengunduh aplikasi tersebut dan membuat akun menggunakan NIK.

Setelah itu pilih menu Akta Kelahiran. Anda akan diarahkan ke laman Dukcapil.

Pilih "Permohonan Baru" untuk membuat akta baru. Bisa digunakan untuk bayi baru lahir.

Isi data yang diperlukan seperti NIK pemohon, nama pemohon, alamat lengkap, nomor hp, dan lainnya.

Klik "Berikutnya" kemudian lengkapi persyaratan yang diperlukan.

Tunggu 1-3 hari setelah mengirim permohonan. Cek berkala di "Riwayat Permohonan/pelayanan".

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Lagi! Pasangan Nikah Siri Bisa Daftarkan Akta Kelahiran Anaknya, Siapkan Dokumen Ini!