Find Us On Social Media :

Joko Widodo Setujui Penyaluran Dana Bantuan BLT UMKM 2022, Simak Ketentuan Terbaru dan Cara Dapatkannya

BLT UMKM 2022

Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan

Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK

Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD

Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga

Baca Juga: KABAR BAIK! BLT Dana Desa Akan Berlanjut di 2022 Simak 2 Kategori yang Akan Menjadi Penerima

Syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2022

Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM

Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat

Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahakan, dengan adanya bantuan pemerintah berupa BLT UMKM 2022 ini diharapkan dapat membantu tambahan modal para pelaku usaha agar bisa bertahan ditengah adanya pandemi Covid -19

Untuk mendapatkan BLT UMKM 2022 para pelaku usaha bisa daftar dengan mengunjungi dinas koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga: Cara Daftar hingga Perkiraan Pencairan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp300 Ribu Tahun 2022