Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan
Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga
Baca Juga: KABAR BAIK! BLT Dana Desa Akan Berlanjut di 2022 Simak 2 Kategori yang Akan Menjadi Penerima
Syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2022
Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM
Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat
Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahakan, dengan adanya bantuan pemerintah berupa BLT UMKM 2022 ini diharapkan dapat membantu tambahan modal para pelaku usaha agar bisa bertahan ditengah adanya pandemi Covid -19
Untuk mendapatkan BLT UMKM 2022 para pelaku usaha bisa daftar dengan mengunjungi dinas koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.