Find Us On Social Media :

Banyak Keuntungan! Korban PHK sampai Pensiunan Harus Tahu, Ini Manfaat Program JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan serta Cara Pencairannya

Cara Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Jangan Khawatir Kena PHK! Berikut Cara Mendapatkan Bantuan JKP hingga Syarat dan Besaran Bantuannya

Cara Mencairkan Dana JKP

Jika sudah memenuhi persyaratan, maka untuk klaim JKP bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memberitahu perubahan status karyawannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari setelah terkena PHK dengan mengisi Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau SIK.

2. Di dalam SIK, pemohon harus mengisi data berupa nama dan alamat perusahaan, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama dan alamat pekerja, NIK, tanggal lahir, tanggal berakhirnya hubungan kerja, dan nomor atau tanda bukti PHK.

3. Bawa dokumen bukti PHK (asli dan fotokopi), surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan nomor rekening bank.

Pengajuan manfaat JKP ini bisa dilakukan oleh pengusaha atau oleh karyawan yang terkena PHK sendiri.

Jaminan Hari Tua

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Rabu (5/1/2022), Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat JHT

Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Baca Juga: Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Kini Dapat Dicairkan Hingga 30 Persen Begini Syarat dan Ketentuannya

Syarat Klaim Dana JHT

Sama seperti JKP, sebelum melakukan pengeklaiman atau pencairan dana, seseorang wajib memenuhi persyaratan yang berlaku.

Adapun uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.

Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta:

Sedangkan, untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian oleh peserta yang telah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Besaran pencairannya, yaitu 30 persen jika digunakan untuk bantuan uang muka rumah. Sementara untuk keperluan lainnya, peserta dapat menarik saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 persen.

Cara Mencairkan Sebagian Dana JHT

Mengutip Kompas.com (1/9/2021), tata cara untuk mencairkan atau mengeklaim sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni:

Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Kantor Cabang! Begini Cara Daftar Antrean Online Untuk Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya"