“Akan segera dilaksanakan (pemberian BPUM) dan residen setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan ‘front loading’ di kuartal pertama,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartanto.
Adapun beberapa kriteria bagi calon penerima pemberian BPUM 2022, diantaranya :
Wajib Warga Negara Indonesia (WNI)
Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan
Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga
Baca Juga: Maaf 5 Golongan Ini Dipastikan Tidak Bisa Dapat BLT UMKM Rp1.2 Juta Pada Akhir Tahun 2021
Syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2022
Penerima BPUM 2022 wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM