GridFame.id- Pelaku usaha/UMKM ada berita baik untuk Anda di awal tahun 2022. Pasalnya pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan BPUM.
Kabar ini disampaikan Presiden Joko Widodo, yang menyetujui adanya pengaliran dana bantuan langsung tunai untuk UKM (BPUM) di tahun 2022.
Bansos BPUM akan disalurkan berupa modal usaha sebanyak Rp600 ribu yang siap cair di tahun 2022.
Bantuan ini masuk dalam program BLT UMKM/ BPUM 2022 yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, menengah.
Tujuan pemberian BPUM 2022 untuk membantu pelaku usaha bertahan selama pandemi Covid-19.
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 akan menyasar pada 2.76 juta keluarga penerima manfaat.
Di tahun 2022 rencananya BPUM akan diterima KPM sebesar Rp600 ribu/ orang/KPM.
BPUM 2022 akan ditujukan dan diprioritaskan pada beberapa kelompok penerimanya.
Adapun kelompok tersebut diantaranya 1 juta orang dari Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung, dan 1.76 juta yang lain akan ditujukan kepada nelayan dan penduduk dalam ekonomi miskin yang ekstrem. Penyaluran BPUM 2022 ditargetkan akan mulai berlaku pada kuartal I tahun 2022.
Lantas bagaimana cara daftar dan mekanisme pencairan BPUM 2022?
Mengenai pencairan BPUM 2022 rencananya akan dilaksanakan dan dilakukan pada kuartal pertama 2022.
“Akan segera dilaksanakan (pemberian BPUM) dan residen setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan ‘front loading’ di kuartal pertama,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartanto.
Adapun beberapa kriteria bagi calon penerima pemberian BPUM 2022, diantaranya :
Wajib Warga Negara Indonesia (WNI)
Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan
Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga
Baca Juga: Maaf 5 Golongan Ini Dipastikan Tidak Bisa Dapat BLT UMKM Rp1.2 Juta Pada Akhir Tahun 2021
Syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2022
Penerima BPUM 2022 wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM
Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat
Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahakan, dengan adanya bantuan pemerintah berupa BPUM 2022 ini diharapkan dapat membantu tambahan modal para pelaku usaha agar bisa bertahan ditengah adanya pandemi Covid -19
Untuk mendapatkan BPUM 2022 para pelaku usaha bisa daftar dengan mengunjungi dinas koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Nantinya dinas koperasi akan menilai apakah calon peserta berhak menerima bantuan BPUM atau tidak.