GridFame.id- Mulai tahun 2022 pelat nomor kensaraan dengan warna dasar hitam akan berubah secara bertahap menjadi warna putih.
Kebijakan perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Indentifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor
Sejalan dengan aturan tersebut, pihak Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negera Republik Indonesia) juga akan menerapkan penggunaan teknologi RFID yang akan dipasang pada pelat nomor warna putih.
Melansir Kompas (29/1/2022), Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pihak akan merencanakan untuk menempatkan RFID di semua pelat nomor kendaraan.
Penggunakan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) akan berlaku di pelat nomor warna putih.
Penerapan teknologi ini digadang mampu mempermudah untuk melakukan identifikasi kendaraan.
Untuk itu kenali lebih jauh tentang teknologi RFID yang akan berlaku pada pelat nomor kendaraan Indonesia dan ketahui juga fungsi sebenarnya.
Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Bakal Berubah dan Diberi Cip Pihak Korlantas Ungkap Alasannya
Mengenal jauh teknologi RFID
Radio Frequency Identification (RFID) merupakan teknologi yang digunakan untuk mengidentifikasi objek dengan memanfaatkan pancaran alat yang bermuatan elektromagnetis.
Teknologi harus mempunyai 2 perangkat agar bisa mengidentifikasi objek, yakni perangkat pembaca atau pemindai RFID dan label RFID atau transporter.
Mudahnya, proses pengidentifikasian objek di RFID sama halnya pada pemindaian barcode scanner.