GridFame.id- Pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia akan memiliki wajah baru. Selain mengalami perubahan warna ada juga kebijakan terbaru Korlantas untuk menambahkan cip pada kendaraan bermotor.
Seperti diketahui pelat nomor kendaraan saat ini didominasi akan warna hitam, namun ternyata di tahun 2022 pihak Kepolisian akan memperbarui aturan yang berlaku selama ini.
Selama ini kita tahu pelat nomor kendaraan bewarna dasar hitam dengan tulisan putih, mulai tahun 2022 kondisinya akan terbalik
Di mana di tahun 2022 akan terjadi perubahan di warna pelat dasar pelat motor menjadi putih dan tulisan akan dirubah menjadi hitam
Perubahan ini telah tertuang dalam Perkap kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident yang diubah menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021.
Peruhanan warna pada TNKB ini bukan tanpa alasan, pihak Korlantas Polri beberkan alasannya.
Baca Juga: Hore! Perpanjangan SIM Kini Cukup Dengan Hp Ini Biaya Terbarunya di 2022
Alasan perubahan warna pelat nomor kendaraan
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, perubahan warna TNKB ini untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Menurutnya perubahan warna ini untuk meminimalisir kesalahan yang ditangkap oleh sistem ETLE agar kedepannya sistem tilang elektronik lebih akurat.
“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucapnya mengutip Kompas.
Mengenai biaya Taslim mengatakan bahwa masyaakat tidak perlu khawatir. Pasalnya tidak akan berpengaruh terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Source | : | kompas,PMJNews,KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar