GridFame.id- Pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia akan memiliki wajah baru. Selain mengalami perubahan warna ada juga kebijakan terbaru Korlantas untuk menambahkan cip pada kendaraan bermotor.
Seperti diketahui pelat nomor kendaraan saat ini didominasi akan warna hitam, namun ternyata di tahun 2022 pihak Kepolisian akan memperbarui aturan yang berlaku selama ini.
Selama ini kita tahu pelat nomor kendaraan bewarna dasar hitam dengan tulisan putih, mulai tahun 2022 kondisinya akan terbalik
Di mana di tahun 2022 akan terjadi perubahan di warna pelat dasar pelat motor menjadi putih dan tulisan akan dirubah menjadi hitam
Perubahan ini telah tertuang dalam Perkap kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident yang diubah menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021.
Peruhanan warna pada TNKB ini bukan tanpa alasan, pihak Korlantas Polri beberkan alasannya.
Baca Juga: Hore! Perpanjangan SIM Kini Cukup Dengan Hp Ini Biaya Terbarunya di 2022
Alasan perubahan warna pelat nomor kendaraan
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, perubahan warna TNKB ini untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Menurutnya perubahan warna ini untuk meminimalisir kesalahan yang ditangkap oleh sistem ETLE agar kedepannya sistem tilang elektronik lebih akurat.
“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucapnya mengutip Kompas.
Mengenai biaya Taslim mengatakan bahwa masyaakat tidak perlu khawatir. Pasalnya tidak akan berpengaruh terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
“Tidak ada perubahan, PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 jadi tidak ada perubahan,” terangnya.
Baca Juga: Bolehkah Perpanjang SIM Diwakilkan Orang Lain? Begini Kata Polisi
Penambahan cip
Selain merubah warna dasar dan angka, huruf di dalamnya, nantinya juga akan dilaksanakan teknologi cip yang akan disematkan dalam pelat motor.
Dasar dari penerapan aturan tersebut mengacu pada aturan yang juga menerapkan perubahan warna pada pelat nomor kendaraan bermotor.
Informasi penambahan cip dalam pelat motor disampaikan Dirregident Korlantas Polri Pol Yusri Yunus Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Ia mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang cip.
Nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor. Dirinya menyampaikan rencana pemsangan cip harus melalui proses yang terkait seperti aturan yang berlaku data dan yang lainnya.
Saat ini lanjutnya, masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan.
"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," ujar Yusri mengutip Kompas.
Aturan ini kedepannya diharapkan dapat mempermudah Polri dalam melakukan pengawasan setiap pengendara kendaraan bermotor karena memuat cip yang berisi data pemilik kendaraan tersebut.
Namun demikian hingga kini penerapan lebih lanjut tentang pemasangan cip belum bisa dipastikan kapan akan diterapkan.
Source | : | kompas,PMJNews,KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar