“Tidak ada perubahan, PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 jadi tidak ada perubahan,” terangnya.
Baca Juga: Bolehkah Perpanjang SIM Diwakilkan Orang Lain? Begini Kata Polisi
Penambahan cip
Selain merubah warna dasar dan angka, huruf di dalamnya, nantinya juga akan dilaksanakan teknologi cip yang akan disematkan dalam pelat motor.
Dasar dari penerapan aturan tersebut mengacu pada aturan yang juga menerapkan perubahan warna pada pelat nomor kendaraan bermotor.
Informasi penambahan cip dalam pelat motor disampaikan Dirregident Korlantas Polri Pol Yusri Yunus Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Ia mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang cip.
Nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor. Dirinya menyampaikan rencana pemsangan cip harus melalui proses yang terkait seperti aturan yang berlaku data dan yang lainnya.
Saat ini lanjutnya, masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan.
"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," ujar Yusri mengutip Kompas.
Aturan ini kedepannya diharapkan dapat mempermudah Polri dalam melakukan pengawasan setiap pengendara kendaraan bermotor karena memuat cip yang berisi data pemilik kendaraan tersebut.
Namun demikian hingga kini penerapan lebih lanjut tentang pemasangan cip belum bisa dipastikan kapan akan diterapkan.
Source | : | kompas,PMJNews,KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar