Find Us On Social Media :

PNS Dapat Tunjangan Pulsa hingga uang Lembur Setiap Bulan di Tahun 2022, Ini Rinciannya

Tunjangan pulsa dan uang lembur akan diberikan kepada PNS di tahun 2022

GridFame.id- Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dikatakan sebagai salah satu impian banyak orang di luar sana.

Selain mendapat penghasilan yang tinggi setiap bulannya, para PNS juga diberikan jaminan hingga masa tua nanti.

Tak heran pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya selalu penuh  dari kuota yang disediakan.

Adanya macam tunjangan yang diberikan juga bisa dikatakan sebagai daya tarik tersendiri menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya uang komunikasi dan juga lembur yang diberikan pada tahun 2022.

Baru-baru ini menteri Keuangan, Sri Mulyani indrawati telah menekan aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Aturan terbaru tersebut mengenai kategori yang setara berupa tunjangan uang komunikasi dan juga lembur setiap bulannya.

Baca Juga: PNS Terancam Dipecat Jika Sengaja Lakukan Hal Ini, Jangan Main-main

Adapun mengenai aturan terbaru uang pulsa dan lembur ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Aggaran 2022.

PMK ini berisi tentang standar biaya yang akan diberikan kepada PNS tahun ini, termasuk di dalamnya uang komunikasi & pulsa serta lembur.

Beleid ini akan diberlakukan mulai tahun anggaran 2022 yakni pada bulan Januari. Tunjangan pulsa ini akan diberikan dibarengi dengan pemberian gaji PNS.

Tertulis dalam aturan tersebut, pejabat setingkat eselon I dan II atau setara diberikan uang paket data dan komunikasi sebesar Rp400 ribu per bulan.

Sementara untuk pejabat setingkat eselon III ke bawah akan diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan.