Find Us On Social Media :

PNS Dapat Tunjangan Pulsa hingga uang Lembur Setiap Bulan di Tahun 2022, Ini Rinciannya

Tunjangan pulsa dan uang lembur akan diberikan kepada PNS di tahun 2022

Sedangkan mengenai pemberian dan besaran uang lembur PNS juga diterangkan dalam aturan tersebut, yakni akan dibagi berdasar golongan.

Baca Juga: Hanya Tenaga Honorer Ini yang Akan Diangkat PNS, Lainnya ke Outsourcing

Dalam aturan tersebut diterapkan uang lembur PNS goongan I sebesar Rp13 ribu per jam, golongan II Rp17 ribu per jam, golongan III Rp20 ribu per jam dan golongan IV Rp25 ribu per jam.

Saat lembur PNS juga akan diberikan uang makan lembur yakni:

Golongan I dan II akan diberikan uang makan Rp35 ribu;

Golongan III akan diberikan uang makan Rp37 ribu; dan

Golongan IV akan diberikan uang makan Rp41 ribu

Sebelumnya aturan mengenai uang Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga sudah diberikan sesuai aturan yang sempat diteken Menteri Keuangan, Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Di mana kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Adapun pemberian uang dan tunjangan pulsa dulunya dilakukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang sebagian besar dilakukan akibat pandemi virus corona.

Kebijakan pemberian pulsa ini juga memudahkan para PNS untuk menerapkan flexibe working space atau kerja fleksibel di manapun.

Kendati demikian di dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa tidak semua PNS akan mendapat bantuan pulsa.

Pasalnya pemberian tunjangan pulsa dilakukan secara selekstif bergantung pada intensitas PNS bekerja dari rumah.

 Baca Juga: Setara dengan PNS Ini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Lurah dan Camat di DKI Jakarta