1. Syarat - Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup - Surat kuasa apabila dikuasakan- Fotokopi identitas pemohon yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket - Sertifikat hak atas tanah/Sertifikat hak milik satuan rumah susun (HMSRS) - Surat pengantar dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk kegiatan peralihan atau pembebanan hak dengan akta PPAT - Identitas diri - Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon. 2. Waktu dan biaya Jangka waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah di BPN umumnya hanya sehari. Dengan begitu, Anda sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut. Sementara untuk biaya pelayanan pengecekannya yakni dipatok sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Syarat dan Biaya yang Dibutuhkan Buat Cek Keaslian Sertifikat Tanah"