GridFame.id - Maraknya kasus mafia tanah membuat semua pembeli tanah perlu waspada dan hati-hati.
Permasalahan ini paling sering terjadi di Indonesia, banyak pihak tak bertanggung jawab membuat sertifikat palsu atau sengaja menduplikasi sertifikat asli.
Padahal seperti diketahui, sertifikat tanah palsu tak memiliki landasan hukum yang kuat apabila suatu saat tanah tersebut nantinya diperkarakan.
Pemalsu sertifikat tanah biasanya akan menawarkan harga murah.
Hal ini dilakukan demi menarik masyarakat untuk membeli tanah maupun rumah oknum tersebut.
Ini yang menimbulkan pembeli tertipu hingga menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.
Jika sudah begini, tentu akan rumit untuk mendapatkan uang kembali.
Sebaiknya lakukan pengecekan keaslian sertifiat tanah yang dibeli.
Simak di sini syarat dan besaran biaya cek keaslian sertifikat tanah.
Baca Juga: Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Catat Baik-Baik Syarat, Cara dan Besaran Biayanya
Untuk memastikan kekuatan hukum hak atas tanah, mengecek keaslian sertifikat sangatlah penting dilakukan. Ini mengingat maraknya kasus mafia tanah yang tidak menutup kemungkinan masyarakat bisa tertipu dan mendaparkan sertifikat tanah palsu. Hal tersebut tentunya merugikan pihak yang bersangkutan. Maka dari itu, dibutuhkan ketelitian dalam kepemilikan sertifikat tanah. Salah satu cara yang bisa ditempuh untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah adalah dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengecekan keaslian sertifikat tanah di BPN akan mengacu pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Jika menurut BPN aman, sertifikat Anda akan dicap. Namun, apabila dinilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting. Plotting merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris yang bertujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut. Lantas, apa saja syarat dan biaya yang dibutuhkan untuk mengecek sertifikat tanah Anda? Dikutip dari situs Pejabat Pengelola Informasi dan Komunikasi (PPID) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), berikut ini caranya: