Find Us On Social Media :

Mau Cek Keaslian Sertifikat Tanah? Ini Syarat, Biaya dan Lama Pengecekan Asli Tidaknya Surat Tanah

Ilustrasi sertifikat tanah.

GridFame.id - Maraknya kasus mafia tanah membuat semua pembeli tanah perlu waspada dan hati-hati.

Permasalahan ini paling sering terjadi di Indonesia, banyak pihak tak bertanggung jawab membuat sertifikat palsu atau sengaja menduplikasi sertifikat asli.

Padahal seperti diketahui, sertifikat tanah palsu tak memiliki landasan hukum yang kuat apabila suatu saat tanah tersebut nantinya diperkarakan.

Pemalsu sertifikat tanah biasanya akan menawarkan harga murah.

Hal ini dilakukan demi menarik masyarakat untuk membeli tanah maupun rumah oknum tersebut.

Ini yang menimbulkan pembeli tertipu hingga menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.

Jika sudah begini, tentu akan rumit untuk mendapatkan uang kembali.

Sebaiknya lakukan pengecekan keaslian sertifiat tanah yang dibeli.

Simak di sini syarat dan besaran biaya cek keaslian sertifikat tanah.

Baca Juga: Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Catat Baik-Baik Syarat, Cara dan Besaran Biayanya

Untuk memastikan kekuatan hukum hak atas tanah, mengecek keaslian sertifikat sangatlah penting dilakukan. Ini mengingat maraknya kasus mafia tanah yang tidak menutup kemungkinan masyarakat bisa tertipu dan mendaparkan sertifikat tanah palsu. Hal tersebut tentunya merugikan pihak yang bersangkutan. Maka dari itu, dibutuhkan ketelitian dalam kepemilikan sertifikat tanah. Salah satu cara yang bisa ditempuh untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah adalah dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengecekan keaslian sertifikat tanah di BPN akan mengacu pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Jika menurut BPN aman, sertifikat Anda akan dicap. Namun, apabila dinilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting. Plotting merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris yang bertujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut. Lantas, apa saja syarat dan biaya yang dibutuhkan untuk mengecek sertifikat tanah Anda? Dikutip dari situs Pejabat Pengelola Informasi dan Komunikasi (PPID) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), berikut ini caranya:

Baca Juga: Marak Penipuan Modus Menjual Tanah Dengan Harga Lebih Miring, Ini yang Harus Dipahami Untuk Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah!

1. Syarat - Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup - Surat kuasa apabila dikuasakan- Fotokopi identitas pemohon yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket - Sertifikat hak atas tanah/Sertifikat hak milik satuan rumah susun (HMSRS) - Surat pengantar dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk kegiatan peralihan atau pembebanan hak dengan akta PPAT - Identitas diri - Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon. 2. Waktu dan biaya  Jangka waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah di BPN umumnya hanya sehari. Dengan begitu, Anda sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut. Sementara untuk biaya pelayanan pengecekannya yakni dipatok sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Baca Juga: Amit-Amit Jangan Sampai jadi Korban Penipuan! Segera Daftar Aplikasi Sentuh Tanahku Untuk Lindungi Aset Berharga, Begini Caranya

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Syarat dan Biaya yang Dibutuhkan Buat Cek Keaslian Sertifikat Tanah"