Find Us On Social Media :

PNS Waspada! Ini Konsekuensinya Kalau Ogah Dipindah ke Ibu Kota Baru!

GridFame.id - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur dilakukan secara bertahap mulai 2022 hingga 2024, serta 2025 hingga 2035.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun tak luput dari pemindahan ini.

Melansir laman resmi IKN, dikatakan bahwa untuk tahap awal atau pada 2022-2024, akan dilakukan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR dan perumahan.

Ini juga termasuk pemindahan ASN/PNS tahap awal.

Pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar diperuntukan bagi 500.000 penduduk sebagai tahap awal.

Namun pemerintah memastikan prioritas utama yang dipindahkan terlebih dahulu adalah TNI dan Polri.

"Polisi - TNI dahulu sudah dikuota. Sisanya baru untuk ASN. Nah sisanya ini yang harus fine tune (dicocokan) dengan PUPR," jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni kepada CNBC Indonesia.

Saat ini pemindahan ASN, kata Alex masih dalam tahap pertimbangan antara pembuat kebijakan dan pelayanan publik.

Mengingat pelayanan publik masih berkutat di Pulau Jawa, maka kemungkinan hanya 20% pembuat kebijakan yang dipindahkan.

Baca Juga: Kabar Baik Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS, Polri dan TNI Tahun 2022

"Jadi kalau dari perspektif ASN sangat-sangat fleksibel, mau dibawa minimalis rasanya bisa tetap eksekusi, kalau ada luxury membuat lebih banyak tentu bisa. Tapi tentu gambar besarnya (diatur) Bappenas," kata Alex melanjutkan.

Lalu, bagaimana apabila ada ASN yang diharuskan pindah ke IKN Nusantara, namun menolak?