Alex menjelaskan, sudah sepatutnya ASN/PNS patuh pada perundang-undangan yang berlaku.
Mereka seharusnya mengerti akan konsekuensi menjadi ASN/PNS untuk bersedia ditempatkan di mana saja.
"Pada waktu memilih jadi ASN, konsekuensinya kan kita sudah tahu bersedia ditempatkan di mana saja, di NKRI atau di negara-negara yang ditentukan. Itu sudah jelas diatur undang-undang dan peraturan pemerintah," jelas Alex.
"Jadi harusnya ASN tahu konsekuensinya. Itu sebabnya mengapa kita tidak perlu terlalu khawatir ASN gak mau pindah. Pilihan jadi ASN itu ingin kerja sampai pensiun, jadi retention time-nya (waktu retensi) cukup tinggi," kata Alex melanjutkan.
Kendati demikian, memang kata Alex untuk menunjang kinerja ASN di IKN baru, akan disiapkan sejumlah sarana dan prasarana yang memadai dan mencukupi.
Seperti misalnya, adanya insentif tambahan di luar gaji.
"Kemudian mungkin ada benefit apa yg diberikan kepada ASN yang pindah. Itu untuk kita mendefinisikan dari bagian total reward itu," jelas Alex.
Baca Juga: 'Ketar Ketir Gak Tuh' PNS Akan Dipangkas dan Diganti dengan Robot, Benarkah? Ini Kata Jokowi
Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pernah mengungkapkan, bagi PNS yang tidak mau dipindahkan dan tidak mengundurkan diri, bisa saja tetap menjadi PNS namun hanya mendapatkan gaji pokok dengan upah minimal, tanpa ada tunjangan kinerja.
"Nggak mau (pindah) silahkan keluar. Kita ingin kayak TNI dan Polri sesuai penugasan. Kalau tidak mau silahkan keluar," jelas Tjahjo pada akhir tahun 2021.
"Ya tidak ada jabatan, staf saja. Tapi kan staf juga kan terbebani. Gajinya minimal gaji pokok. Sekarang enak karena gaji pokok kecil, tapi kan ada tunjangan," kata Tjahjo melanjutkan.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Beri Dua Alternatif WFH Bagi ASN di Jabodetakbek Ini Lengkapnya