Find Us On Social Media :

PNS Waspada! Ini Konsekuensinya Kalau Ogah Dipindah ke Ibu Kota Baru!

GridFame.id - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur dilakukan secara bertahap mulai 2022 hingga 2024, serta 2025 hingga 2035.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun tak luput dari pemindahan ini.

Melansir laman resmi IKN, dikatakan bahwa untuk tahap awal atau pada 2022-2024, akan dilakukan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR dan perumahan.

Ini juga termasuk pemindahan ASN/PNS tahap awal.

Pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar diperuntukan bagi 500.000 penduduk sebagai tahap awal.

Namun pemerintah memastikan prioritas utama yang dipindahkan terlebih dahulu adalah TNI dan Polri.

"Polisi - TNI dahulu sudah dikuota. Sisanya baru untuk ASN. Nah sisanya ini yang harus fine tune (dicocokan) dengan PUPR," jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni kepada CNBC Indonesia.

Saat ini pemindahan ASN, kata Alex masih dalam tahap pertimbangan antara pembuat kebijakan dan pelayanan publik.

Mengingat pelayanan publik masih berkutat di Pulau Jawa, maka kemungkinan hanya 20% pembuat kebijakan yang dipindahkan.

Baca Juga: Kabar Baik Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS, Polri dan TNI Tahun 2022

"Jadi kalau dari perspektif ASN sangat-sangat fleksibel, mau dibawa minimalis rasanya bisa tetap eksekusi, kalau ada luxury membuat lebih banyak tentu bisa. Tapi tentu gambar besarnya (diatur) Bappenas," kata Alex melanjutkan.

Lalu, bagaimana apabila ada ASN yang diharuskan pindah ke IKN Nusantara, namun menolak?

Alex menjelaskan, sudah sepatutnya ASN/PNS patuh pada perundang-undangan yang berlaku.

Mereka seharusnya mengerti akan konsekuensi menjadi ASN/PNS untuk bersedia ditempatkan di mana saja.

"Pada waktu memilih jadi ASN, konsekuensinya kan kita sudah tahu bersedia ditempatkan di mana saja, di NKRI atau di negara-negara yang ditentukan. Itu sudah jelas diatur undang-undang dan peraturan pemerintah," jelas Alex.

"Jadi harusnya ASN tahu konsekuensinya. Itu sebabnya mengapa kita tidak perlu terlalu khawatir ASN gak mau pindah. Pilihan jadi ASN itu ingin kerja sampai pensiun, jadi retention time-nya (waktu retensi) cukup tinggi," kata Alex melanjutkan.

Kendati demikian, memang kata Alex untuk menunjang kinerja ASN di IKN baru, akan disiapkan sejumlah sarana dan prasarana yang memadai dan mencukupi.

Seperti misalnya, adanya insentif tambahan di luar gaji.

"Kemudian mungkin ada benefit apa yg diberikan kepada ASN yang pindah. Itu untuk kita mendefinisikan dari bagian total reward itu," jelas Alex.

Baca Juga: 'Ketar Ketir Gak Tuh' PNS Akan Dipangkas dan Diganti dengan Robot, Benarkah? Ini Kata Jokowi

Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pernah mengungkapkan, bagi PNS yang tidak mau dipindahkan dan tidak mengundurkan diri, bisa saja tetap menjadi PNS namun hanya mendapatkan gaji pokok dengan upah minimal, tanpa ada tunjangan kinerja.

"Nggak mau (pindah) silahkan keluar. Kita ingin kayak TNI dan Polri sesuai penugasan. Kalau tidak mau silahkan keluar," jelas Tjahjo pada akhir tahun 2021.

"Ya tidak ada jabatan, staf saja. Tapi kan staf juga kan terbebani. Gajinya minimal gaji pokok. Sekarang enak karena gaji pokok kecil, tapi kan ada tunjangan," kata Tjahjo melanjutkan.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Beri Dua Alternatif WFH Bagi ASN di Jabodetakbek Ini Lengkapnya