Presiden Jokowi mengatakan seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pusat akan pindah ke IKN baru pada tahap awal di tahun 2024.
Prioritas Pertama
Prioritas pemindahan PNS yang dipindah ke IKN yang pertama adalah lembaga negara, sekretariat lembaga negara, alat negara, sekretariat lembaga negara, sekretariat negara, dan sekretariat kabinet.
Presiden dan Wakil Presiden
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Baca Juga: PNS Waspada! Ini Konsekuensinya Kalau Ogah Dipindah ke Ibu Kota Baru!
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Komisi Yudisial (KY)
Tentara Nasional Indonesia (TNI)