Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Badan Intelijen Negara (BIN)
Kejaksaan Agung
Prioritas Kedua
Prioritas kedua adalah kementerian yang tata nama (nomenklatur) disebut dalam UUD, ruang lingkup/urusannya disebut dalam UUD, dan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi.
Baca Juga: Ini Dia 6 Alasan Kenapa Ibu Kota Baru Harus di Kalimantan Timur
Prioritas Ketiga
PNS prioritas ketiga yang dipindah ke IKN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan Lembaga Non Struktural (LNS).
Skenario
Kementerian PAN-RB mencatat ada 118.000 ASN yang akan pindah.
Kementerian PAN-RB juga sudah menyusun skema pemindahan ASN pusat ke IKN.
Ada dua skenario yang disiapkan, pertama yakni bagi 182.462 PNS.