Find Us On Social Media :

Ini Dia Prioritas Pertama Sampai Ketiga yang Akan Pindah ke Ibu Kota Baru

Jumlah itu berasal dari asumsi kelembagaan kementerian/lembaga (K/L) dan bisnis proses sama dengan saat ini dan rekrutmen ASN baru prinsip zero growth.

Skenario kedua adalah diterapkan kepada 118.513 PNS, dengan usia maksimal 45 tahun.

Jumlah berasal dari asumsi kelembagaan kementerian/lembaga (K/L) dan bisnis proses beralih menjadi smart government, rekrutmen ASN baru prinsip zero growth 5 tahun ke depan.

Baca Juga: Tak Tunggu Jokowi Lengser, Ibu Kota Baru Akan Aktif Tanggal Segini

Angka 118.523 PNS ini berasal dari 116.157 PNS pusat dengan maksimal usia 45 tahun, lalu pejabat struktural 2.356 orang.

Ibu Kota Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembangunan Ibu Kota Negara yang mengusung "Kota Dunia untuk Semua".

Dia berharap pembangunan ini menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan seluruh biaya perjalanan PNS ke IKN akan ditanggung oleh pemerintah.

Hebatnya, bahkan pemerintah pun juga akan memberikan fasilitas rumah.

Mengenai biaya pemindahan ASN, dalam roadmap Kementerian PAN-RB diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 tahun 2012.

Adapun estimasi biaya pemindahan untuk skenario pertama atau terhadap 182.462 PNS sekitar Rp 2,9 triliun.

Sedangkan, skenario kedua atau untuk 118.513 PNS sebesar Rp 1,8 triliun.

Baca Juga: PPKM Level 3, Ini Pesan Anies Baswedan Terkait Aturan yang Berlaku