Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Pelaporan kasus Binomo terdaftar dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM tanggal 3 Februari 2022.
Sebanyak 8 korban saat itu melaporkan pemilik dan sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz, terkait dugaan penipuan.
Baca Juga: Doni Salmanan Susul Indra Kenz Pakai Rompi Oren, Dilaporkan Pelanggaran UU ITE
Polisi pun menduga kerugian yang dialami 8 korban itu sebesar Rp 3,8 miliar.
Adapun dalam kasus Binomo polisi menemukan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Tak lama berselang, Indra melapokan balik salah satu korban aplikasi Binomo bernama Maru Nazara ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/2/2022), dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Sebab, ia merasa bisnisnya dirugikan sejak Maru membuat laporan ke Bareskrim. Kendati demikian, Bareskrim kemudian menarik laporan yang dibuat Indra tersebut.