Find Us On Social Media :

Indra Kenz Dipenjara, Terancam Kurungan 20 Tahun Baru Bebas 2042 di Usia 45 Tahun? Jadi Tersangka Kasus Binomo, Ini Deretan Pasal Menjerat Sang Afiliator

Indra kenz dituding bohong jalani pengobatan

Penarikan itu dilakukan atas perintah Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto pada Jumat (11/2/2022).

Agus mengatakan polisi akan memproses laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Indra Kenz ke Polda Metro Jaya, jika pelaporan korban Binomo terbukti salah atau bukan penipuan.

"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong," kata Agus kepada wartawan.

Indra Kenz awalnya diduga sebagai afiliator atau salah satu pihak yang mempromosikan aplikasi Binomo. Ia kerap memposting unggahan promosi dalam akun media sosialnya.

Hal tersebut sempat diungkapkan Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) berdasarkan pemeriksaan pada pelapor Binomo.

 Baca Juga: Lebih Parah Dari Indra Kenz? Resmi Dilaporkan ke Pihak Kepolisian Atas Kasus Binary Option, Unggahan Doni Salmanan Untuk Sang Istri Disorot Seolah Bersiap Gunakan Rompi Oren: Bismillah...

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Indra Kenz Baru Bebas di Tahun 2042 di Usia 45 Tahun? Deretan Pasal Menjerat Crazy Rich Medan Itu