GridFame.id- Pemerintah telah menetapkan bahwa tenaga honorer mulai dihapus mulai tahun 2023.
Sehingga kedepannya status tenaga honorer tidak ada lagi di instansi pemerintahan baik instansi pusat maupun daerah.
Berdasarkan keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mnegatakan, setelah dihapus, nantinya status pegawai pemerintah 2023 akan berubah menjadi 2 jenis; Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua status tersebut nantinya akan berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan penghapusan honorer termaktub dalam PP No.48 Tahun 2018 Pasal 96 Tentang Manajemen PPPK.
Bahkan himbauan juga diberikan kepada perusahaan pemerintahan agar menghentikan merekrut tenaga honorer mulai tahun ini.
Sebagaimana tertulis dalam PP No.48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Instansi pemerintah juga diberi batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Lalu bagaimana nasib honorer ke depan?
Baca Juga: Hanya Tenaga Honorer Ini yang Akan Diangkat PNS, Lainnya ke Outsourcing
Meski dihapus mulai tahun 2023, tenaga honorer masih memiliki peluang untuk bekerja di instansi pemerintah.
Namun bukan lagi dalam status ‘tenaga honorer’ melainkan sudah menjadi ‘Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)’