Find Us On Social Media :

Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Tarif Iuran Bulanan Akan Merakyat?

BPJS Kesehatan

GridFame.id- Pemerintah RI tengah bersiap untuk menerapkan peogram baru dari Jaminan Kesehaan.

Adapun program baru ini terkait perubahan kelas-kelas rawat inap di BPJS Kesehatan akan dihapuskan mulai tahun 2022.

Seluruh layanan rawat inap peserta kartu BPJS Kesehatan  kabarnya akan dikembalikan ke kelas standar.

Adapun penghapusan kelas tersebut akan dimulai dari penyesuaian manfaat medis dan non medis Indonesia Case based Group (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi hingga iuran peserta.

“Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional,” ujar anggota Dewan Jaminan Sosial nasional (DJSN).

Dirinya mengatakan penghapusan kelas dan penerapan kelas standar ini bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.

Penghapusan kategori kelas ini merujuk pada amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4) yang menjelasan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit maka akan diberikan ‘kelas standar’

Sebagai tambahan informasi, kelas BPJS Kesehatan yang akan dihapus adalah kelas rawat inap. Sementara rawat jalan normal akan berjalan seperti biasanya.

‘Segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1,2 dan 3,” imbuhnya,

Lalu bagaimana tentang biaya iuran BPJS Kesehatan kelas standar yang akan diterapkan?

 Baca Juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa ‘Dicicil’ Begini Cara Lengkapnya

Sebelumnya, keputusan terakhir mengatakan iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres (PP) No.64 Tahun 2020.

Di mana kelas I akan ditarik biaya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu per bulan  dan kelas III Rp 42 ribu.

Namun untuk kedepannya tarif BPJS Kesehatan kemungkinan akan mengalami perubahan mengingat kelas BPJS akan dijadikan kelas standar.

Mengenai tarif baru Salah Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR pernah mengusulkan agar besaran iuran BPJS Kesehatan jika sudah ditetapkan kelas standar sebesar Rp75 ribu di mana diambil dari pertimbangan dari segi aktuaria kelas 2 dan 3.

“Secara umum mungkin bisa dibayangkan itu kelas standar antara kelas 3 dan kelas 2. Di atas kelas 3 tapi tidak sampai kelas 2,” jelasnya mengutip CNBC.

Ini berarti, kemungkinan iuran BPJS Kesehatan dengan penerapan kelas standar akan dikisaran angka Rp75 ribu

Saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga telah memiliki 11 kriteria untuk menerapkan kelas standar BPJS Kesehatan.

Dari 11 kriteria yang ada, terdapat dua perbedaan antara kelas A dan B yakni mengenai luas per tempat idur.

Baca Juga: Lengkap Begini Cara Daftar Bantuan PBI BPJS Kesehatan 2022 Serta Cara Mencairkannya