Find Us On Social Media :

Begini Syarat Perpanjangan STNK, Tahapan hingga Biaya Tahun 2022

Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Biaya perpanjangan STNK setiap tahun akan dihitung berdasarkan dengan PKB yang bervariasi bagi setiap individu,

Sedangkan biaya untuk perpanjang STNK yang dilakukan setiap lima tahun sekali seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2016 sbb:

STNK 5 tahunan baru akan dikenai biaya Rp200 ribu;

STNK 5 tahunan perpanjang akan dikenai biaya Rp50 ribu;

Pengesahan STNK dikenan biaya Rp50 ribu per tahun;

Pembuatan BPKB baru dikenakan biaya sebesar Rp225 ribu;

BPKB pemilik dikenakai biaya Rp225 ribu;

Seperti halnya SIM, perpanjangan STNK juga harus dilakukan rutin agar tidak terkena denda.

 Baca Juga: Bukan 17 Tahun, Berikut Syarat Umur Terbaru Dalam Penerbitan SIM Tahun 2022