Find Us On Social Media :

Mempunyai Tugas Berat, Berapa Sebenarnya Gaji Anggota Densus 88?

Pasukan khusus Densus 88

GridFame.id- Berikut ini informasi tentang gaji bulanan yang diterima pasukan khusus Densus 88 setiap bulannya.

Datasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) adalah salah satu satuan khusus kepolisian Indonesia yang mempunyai tugas berat.

Mungkin sebagian Anda sudah paham bahwa satu tugas penting yang diembannya adalah mencegah terorisme.

Pasukan khusus ini merupakan bentukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) RI.

Tidak sembarang orang bisa menjadi pasukan khsusuw ini. Anggota  Densus 88 memiliki kualifikasi yang sedikit berbeda dengan anggota Polri lainnya.

Belum diketahui secara pasti berapa gaji dari anggota densus 88. Namun dari banyaknya informasi yang beredar, disebutkan gaji yang didapat kurang lebih sama dengan golongan IV Polri.

Diketahui, untuk diangkat menjadi anggota Densus 88 dipilih dari anggota Polri yang kemudian mengikuti tahapan seleksi.

Jadi untuk menjadi pasukan khusus Densus 88 dipilih dengan proses seleksi dari yang sudah menjabat jadi anggota Polri bukan proses rekrutmen secara langsung.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP No.29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri, pada golongan IV Polri ditempati oleh Perwira Menengah dan juga Perwira Tinggi.

 Baca Juga: Fantastis Ini Rincian Gaji Serta Tunjangan TNI AD Terbaru Tahun 2022

Untuk Perwira Menengah pangkatnya Komisaris Polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).

Sementara Perwira Tinggi ditempati oleh Brigadir Jenederal Polisi (brigjen Pol), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) dan juga Jenderal Polisi.

Berikut informasi untuk mengetahui gaji anggota densus 88 yang dikabarkan sebanding dengan Golongan IV Polri :

Jika merujuk pada aturan dan pendapatannya yang setara dengan Golongan IV Polri maka, pasukan khusus Densus 88 menerima gaji di angka Rp3- Rp5 juta setiap bulannya.

Urutan pangkat polisi dan gajinya IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

1. Perwira Menengah atau Pamen

Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp5.243.400.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp5.084.300.

Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

2. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

Jenderal Polisi: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Untuk Anda ketahui, gaji yang diterima tersebut bisa berbeda sesuai dengan pangkat setiap anggota Densus 88.

Adapun gaji yang diterima masih belum termasuk tunjangan yang akan didapatkan oleh pasukan khusus Densus 88 setiap bulannya.

 Baca Juga: Pendaftar Perlu Tahu Ini Syarat Gaji Orang Tua yang Ingin Mengajukan KIP Kuliah 2022