GridFame.id- Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menginformasikan mengenai tunjangan fungsional untuk PNS kehakiman di tahun 2022.
Adapun aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (PP) No.42 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang telah diteken pada 17 Maret 2022.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tunjangan akan diberikan hingga Rp2.025.000 per bulan.
Pemberian tunjangan jabatan fungsional ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, pretasi, pengabdian dan juga produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan sudah diberi amanah penugasan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata kehakiman.
Dikutip GridFame.id pada pasal 1 aturan tersebut dituliskan bahwan tunjangan penata kehakiman adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penata kehakiman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam aturan atersebut juga tertulis bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan juga ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penata kehakiman akan diberikan tunjangan tersebut setiap bulannya.
“PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsiional kehakiman diberikan tunjangan penata kehakiman setiap bulan,” seperti tertulis dalam pasal 2 yang dirangkum GridFame.id
Mengenai besaran tunjangan yang akan diberikan yakni berbeda-beda disesuaikan dengan jabatan.
Pencairan tunjangan penata kehakiman bagi PNS yang bekerja pada Instansi Pusat akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Mohon Maaf Dengan Berat Hati PNS Golongan Ini Tak Akan Dapat Pencairan THR
“Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan penata kehakiman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tertulis dalam pasal 6.