Berikut rincian tunjangan jabatan kehakiman yang akan diberikan:
Penata kehakiman ahli utama : Rp2.025.000;
Penata kehakiman ahli madya : Rp1.380.000;
Penata kehakiman ahli muda : Rp1.100.000;
Penata kehakiman ahli pertama : Rp540.000;
Untuk diketahui, pemerintah pusat bisa saja mencabut pencairan tunjangan ini jika Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktiral daan jabatan fungsional lain.
Sebelumnya, sudah ada tunjangan pranata hubungan masyarakat (kehumasan) yang juga mendapat tunjangan mulai dari Rp306 ribu hingga Rp1.27 juta sesuai dengan jabatan yang ditempati.
Kebijakan tersebut tertulis dalam Perpres No.37 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.
Baca Juga: Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Naik Dua Kali Lipat Besarannya Segini