Find Us On Social Media :

Kabar Baik Jokowi Gantian Cairkan Tunjangan PNS Kehakiman Segini Besaran yang Didapat

Pencairan Tunjangan Jabatan Fungsional Kehakiman Tahun 2022

GridFame.id- Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menginformasikan mengenai tunjangan fungsional untuk PNS kehakiman di tahun 2022.

Adapun aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (PP) No.42 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang telah diteken pada 17 Maret 2022.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tunjangan akan diberikan hingga Rp2.025.000 per bulan.

Pemberian tunjangan jabatan fungsional ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, pretasi, pengabdian dan juga produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan sudah diberi amanah penugasan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata kehakiman.

Dikutip GridFame.id pada pasal 1 aturan tersebut dituliskan bahwan tunjangan penata kehakiman adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penata kehakiman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam aturan atersebut juga tertulis bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan juga ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penata kehakiman akan diberikan tunjangan tersebut setiap bulannya.

“PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsiional kehakiman diberikan tunjangan penata kehakiman setiap bulan,” seperti tertulis dalam pasal 2 yang dirangkum GridFame.id

Mengenai besaran tunjangan yang akan diberikan yakni berbeda-beda disesuaikan dengan jabatan.

Pencairan tunjangan penata kehakiman bagi PNS yang bekerja pada Instansi Pusat akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 Baca Juga: Mohon Maaf Dengan Berat Hati PNS Golongan Ini Tak Akan Dapat Pencairan THR

 

“Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan penata kehakiman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tertulis dalam pasal 6.

Berikut rincian tunjangan jabatan kehakiman yang akan diberikan:

Penata kehakiman ahli utama : Rp2.025.000;

Penata kehakiman ahli madya : Rp1.380.000;

Penata kehakiman ahli muda : Rp1.100.000;

Penata kehakiman ahli pertama : Rp540.000;

Untuk diketahui, pemerintah pusat bisa saja mencabut pencairan tunjangan ini jika Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktiral daan jabatan fungsional lain.

Sebelumnya, sudah ada tunjangan pranata hubungan masyarakat (kehumasan) yang juga mendapat tunjangan mulai dari Rp306 ribu hingga Rp1.27 juta sesuai dengan jabatan yang ditempati.

Kebijakan tersebut tertulis dalam Perpres No.37 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.

Baca Juga: Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Naik Dua Kali Lipat Besarannya Segini