Find Us On Social Media :

Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Sudah di Depan Mata Ini Besaran yang Diterima Tunjangan Masuk?

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

GridFame.id- Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini tengah menunggu kabar bahagia mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.

Pemerintah pusat memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada para PNS.

Bocoran mengenai THR PNS dan gaji juga sudah termaktub dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

Mengenai Tunjangan Hari raya (THR) 2022 untuk para PNS diprediksi akan cair sesaat sebelum Idul Fitri yang akan jatuh di awal Mei mendatang.

Jika merujuk pada tahun-tahun lalu, pencairan THR PNS dilakukan pencairan THR PNS dilakukan pada dua minggu sebelum lebaran.

Mengenai skema pembayaran THR dan juga gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara (APBN) 2022.

Di tahun 2021, THR juga diberikan kepada para CPNS, TNI/POLRI dan juga pejabat negara, para pensiunan dan penerima tunjangan.

Hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah No.63 Tahun 2021. Di mana dalam aturan tersebut, THR PNS dan lainnya akan diberikan pada 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Sementara gaji ke-13 akan dibayarakan menjelang tahun ajaraan baru anak sekolah yakni antara Juni dan Juli.

Baca Juga: Mohon Maaf Dengan Berat Hati PNS Golongan Ini Tak Akan Dapat Pencairan THR

Lalu berapa besaran yang akan diterima ?

Mengenai besaran THR yang akan diterima yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat  (tunjangan suami/istri dan anak).