Find Us On Social Media :

Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Sudah di Depan Mata Ini Besaran yang Diterima Tunjangan Masuk?

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

“Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat tidak dari tukinnya,” jelas Sri Mulyani, Menteri Keuangan.

Jadi untuk tunjangan kinerja tidak akan masuk dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN.

Berikut ini rincian gaji pokok PNS sesuai dengan golongannya.

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500Baca Juga: Menanti Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 Kapan Cairnya ke Pekerja?

 

Golongan II:

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300