GridFame.id- Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini tengah menunggu kabar bahagia mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.
Pemerintah pusat memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada para PNS.
Bocoran mengenai THR PNS dan gaji juga sudah termaktub dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
Mengenai Tunjangan Hari raya (THR) 2022 untuk para PNS diprediksi akan cair sesaat sebelum Idul Fitri yang akan jatuh di awal Mei mendatang.
Jika merujuk pada tahun-tahun lalu, pencairan THR PNS dilakukan pencairan THR PNS dilakukan pada dua minggu sebelum lebaran.
Mengenai skema pembayaran THR dan juga gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara (APBN) 2022.
Di tahun 2021, THR juga diberikan kepada para CPNS, TNI/POLRI dan juga pejabat negara, para pensiunan dan penerima tunjangan.
Hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah No.63 Tahun 2021. Di mana dalam aturan tersebut, THR PNS dan lainnya akan diberikan pada 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Sementara gaji ke-13 akan dibayarakan menjelang tahun ajaraan baru anak sekolah yakni antara Juni dan Juli.
Baca Juga: Mohon Maaf Dengan Berat Hati PNS Golongan Ini Tak Akan Dapat Pencairan THR
Lalu berapa besaran yang akan diterima ?
Mengenai besaran THR yang akan diterima yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan suami/istri dan anak).
“Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat tidak dari tukinnya,” jelas Sri Mulyani, Menteri Keuangan.
Jadi untuk tunjangan kinerja tidak akan masuk dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN.
Berikut ini rincian gaji pokok PNS sesuai dengan golongannya.
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500Baca Juga: Menanti Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 Kapan Cairnya ke Pekerja?
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV:
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca Juga: Kabar Terkini Tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Sabar Dulu Ya