Find Us On Social Media :

Asik Kabar Gembira Untuk Karyawan Swasta! Cuti Bersama Lebaran 2022 Jatuh 29 April dan 4-6 Mei 2022, THR Bakal Cair Lebih Cepat dari PNS? Cek Tanggal dan Besarannya

Tunjangan Hari Raya (THR)

Tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta akan cair atau dibayarkan sebelum tujuh hari perayaan Idul Fitri alias H-7.

THR yang dibayarkan kepada karyawan harus full tanpa potongan.

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan menerbitkan surat edaran tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk Idul Fitri 1443 Hijriah dalam waktu dekat.

Perusahaan diminta mengikuti ketentuan pencairan THR sesuai beleid yang berlaku.

“Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang diedarkan minggu depan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri.

Baca Juga: Menanti Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 Kapan Cairnya ke Pekerja?

Adapun ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Mengacu pada peraturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar.

Sanksi itu di antaranya berupa sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Pemberian THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.