Find Us On Social Media :

Asik Kabar Gembira Untuk Karyawan Swasta! Cuti Bersama Lebaran 2022 Jatuh 29 April dan 4-6 Mei 2022, THR Bakal Cair Lebih Cepat dari PNS? Cek Tanggal dan Besarannya

Tunjangan Hari Raya (THR)

GridFame.id - Kabar gembira untuk karyawan swasta, benarkah THR bakal cair lebih cepat dari PNS?

Selain THR atau Tunjangan Hari Raya yang sedang menjadi topik perbincangan hangat publik, tanggal cuti bersama juga menjadi sorotan.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022 sebanyak 4 hari, yaitu pada 29 April dan 4-6 Mei.

Hal itu setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan hari libur nasional Idul Fitri 2022 dan cuti bersama Lebaran.

Diputuskan bahwa Hari Libur Nasional Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022.

Sedangkan Cuti Bersama Lebaran 2022 berlangsung selama 4 hari yakni 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Presiden Jokowi dalam keterangan pers Presiden RI terkait cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriyah, Rabu (6/4/2022).

“(Pemerintah) menetapkan Cuti Bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 2021 telah menetapkan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada 2 dan 3 Mei 2022.

Baca Juga: Karyawan Biasa Harus Tahu Kapan THR Harus Dibayarkan, Segini Jumlah yang Harus Diterima!

Adapun, keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Cuti bersama untuk mudik

Keputusan penetapan cuti bersama ini melengkapi instruksi Presiden Jokowi tentang mudik lebaran 2022.

“Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga, dan handai taulan di kampung halaman,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengizinkan masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik lebaran 2022 di tengah pandemi Covid-19.

Mudik ini akan menjadi mudik pertama yang diizinkan oleh pemerintah setelah dua tahun sebelumnya sempat dilarang.

Kendati demikian, Jokowi tetap mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan melengkapi vaksinasi booster.

Sebab, pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir meskipun angka kasus di Indonesia mulai melandai.

“Kita semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” imbuh Jokowi.

Baca Juga: Angin Segar Untuk Para PNS! Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, Rapelan TPP Juga Bakal Cair

THR Karyawan Swasta Bakal Cair Lebih Cepat dari PNS?

Sebagaimana kebiasaan dari tahun ke tahun, THR karyawan swasta lebih cepat dibayar dibanding dengan pembayaran THR PNS.

Tahun kemarin, perusahaan swasta membayar THR 14 hari sebelum Lebaran tanpa ada potongan.

Sehingga bila lebaran jatuh pada 2 Mei 2022 maka THR karyawan sudah mulai dibayar pada tanggal 18 April 2022.

Tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta akan cair atau dibayarkan sebelum tujuh hari perayaan Idul Fitri alias H-7.

THR yang dibayarkan kepada karyawan harus full tanpa potongan.

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan menerbitkan surat edaran tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk Idul Fitri 1443 Hijriah dalam waktu dekat.

Perusahaan diminta mengikuti ketentuan pencairan THR sesuai beleid yang berlaku.

“Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang diedarkan minggu depan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri.

Baca Juga: Menanti Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 Kapan Cairnya ke Pekerja?

Adapun ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Mengacu pada peraturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar.

Sanksi itu di antaranya berupa sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Pemberian THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Hari Keagamaan yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh beragama Islam, Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh pemeluk agama Hindu, Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha, dan Imlek bagi Pekerja/Buruh penganut keyakinan Konghucu.

Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/ Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 29 April dan 4-6 Mei 2022

Agar lebih transparan, lantas bagaimana cara penghitungan besaran THR yang didapat buruh/pekerja?

Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

Untuk diketahui, pemberian THR berupa satu bulan upah, juga mencakup tunjangan-tunjangan tetap yang diterima pekerja maupun buruh.

Tunjangan tetap tersebut diantaranya, tunjangan rumah, tunangan anak dan tunjangan perumahan.

Pemerintah hingga saat ini belum memberikan regulasi mengenai pemberian THR tahun 2022.

Namun, jika mengacu pada tahun lalu, THR Keagamaan wajib dicairkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Peraturan tahun lalu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.

Baca Juga: Dompet Para PNS Makin Tebel! Usai THR dan Gaji ke-13, Pensiunan PNS TNI Polri Juga Bakal Segera Dicairkan, Intip Jadwalnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Jadwal Libur Nasional Idul Fitri dan Cuti Bersama Lebaran 2022" dan SerambiNews.com dengan judul THR Karyawan Swasta Akan Cair Lebih Cepat daripada PNS, Ini Jadwal dan Besarannya