Find Us On Social Media :

PNS Girang! Segini Besaran THR PNS 2022, Soal Tukin Serta Rincian dan Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya ASN

GridFame.id - Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 tetap akan didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penyaluran THR ini telah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Dalam UU tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan alokasi anggaran baik untuk THR dan gaji ke-13.

Adapun THR akan diberikan dua minggu sebelum Idul Fitri yang jatuh pada awal Mei mendatang.

Sementara gaji ke-13 akan cair pada tahun ajaran baru, bulan Juni atau Juli mendatang.