Pun begitu, besaran keduanya belum diketahui apakah kembali seperti pandemi atau tidak.
Meskipun jadwal pasti dan besaran THR PNS 2022 belum diputuskan secara resmi oleh pemerintah, namun aturan tahun 2021 dapat dijadikan perkiraan berapa besaran yang didapatkan untuk tahun 2022 ini.
Seperti pemberitaan yang beredar, perkiraan besaran dan tunjangan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021. Di mana THR PNS akan diberikan tanpa tunjangan kinerja.
Jika didasarkan pada PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1) perkiraan besaran THR PNS 2022 yang diberikan terdiri dari berbagai poin, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Jika aturan pencairan THR 2022 masih sama dengan tahun 2021 lalu, maka besaran THR PNS 2022 akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangannya.
Inilah daftar gaji pokok PNS 2022 berdasarkan golongannya.
Baca Juga: Gagal Tebel Dompet! Gaji ke 13 dan THR PNS TNI POLRI Kemungkinan Bakal Dipotong Untuk Tahun Ini
Gaji pokok PNS Golongan I adalah:
Ia: Rp1.560.800 s/d Rp2.335.800Ib: Rp1.704.500 s/d Rp2.472.900Ic: Rp1.776.600 s/d Rp2.577.500Id: Rp1.851.800 s/d Rp2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II adalah:
IIa: Rp2.022.200 s/d Rp3.373.600IIb: Rp2.208.400 s/d Rp3.516.300IIc: Rp2.301.800 s/d Rp3.665.000IId: Rp2.399.200 s/d Rp3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III adalah: