Pun begitu, besaran keduanya belum diketahui apakah kembali seperti pandemi atau tidak.
Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 tetap akan didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penyaluran THR ini telah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dalam UU tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan alokasi anggaran baik untuk THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Sabar Ya PNS, TNI dan Polri Ada Kabar Buruk Tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
Adapun THR akan diberikan dua minggu sebelum Idul Fitri yang jatuh pada awal Mei mendatang.
Sementara gaji ke-13 akan cair pada tahun ajaran baru, bulan Juni atau Juli mendatang.