Find Us On Social Media :

PNS Girang! Segini Besaran THR PNS 2022, Soal Tukin Serta Rincian dan Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya ASN

Pun begitu, besaran keduanya belum diketahui apakah kembali seperti pandemi atau tidak.

Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 tetap akan didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penyaluran THR ini telah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Dalam UU tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan alokasi anggaran baik untuk THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Sabar Ya PNS, TNI dan Polri Ada Kabar Buruk Tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

Adapun THR akan diberikan dua minggu sebelum Idul Fitri yang jatuh pada awal Mei mendatang.

Sementara gaji ke-13 akan cair pada tahun ajaran baru, bulan Juni atau Juli mendatang.