Find Us On Social Media :

PNS Girang! Segini Besaran THR PNS 2022, Soal Tukin Serta Rincian dan Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya ASN

GridFame.id - Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 tetap akan didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penyaluran THR ini telah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Dalam UU tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan alokasi anggaran baik untuk THR dan gaji ke-13.

Adapun THR akan diberikan dua minggu sebelum Idul Fitri yang jatuh pada awal Mei mendatang.

Sementara gaji ke-13 akan cair pada tahun ajaran baru, bulan Juni atau Juli mendatang.

Pun begitu, besaran keduanya belum diketahui apakah kembali seperti pandemi atau tidak.

Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 tetap akan didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penyaluran THR ini telah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Dalam UU tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan alokasi anggaran baik untuk THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Sabar Ya PNS, TNI dan Polri Ada Kabar Buruk Tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

Adapun THR akan diberikan dua minggu sebelum Idul Fitri yang jatuh pada awal Mei mendatang.

Sementara gaji ke-13 akan cair pada tahun ajaran baru, bulan Juni atau Juli mendatang.

Pun begitu, besaran keduanya belum diketahui apakah kembali seperti pandemi atau tidak.

Meskipun jadwal pasti dan besaran THR PNS 2022 belum diputuskan secara resmi oleh pemerintah, namun aturan tahun 2021 dapat dijadikan perkiraan berapa besaran yang didapatkan untuk tahun 2022 ini.

Seperti pemberitaan yang beredar, perkiraan besaran dan tunjangan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021. Di mana THR PNS akan diberikan tanpa tunjangan kinerja.

Jika didasarkan pada PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1) perkiraan besaran THR PNS 2022 yang diberikan terdiri dari berbagai poin, yaitu:

Jika aturan pencairan THR 2022 masih sama dengan tahun 2021 lalu, maka besaran THR PNS 2022 akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangannya.

Inilah daftar gaji pokok PNS 2022 berdasarkan golongannya.

Baca Juga: Gagal Tebel Dompet! Gaji ke 13 dan THR PNS TNI POLRI Kemungkinan Bakal Dipotong Untuk Tahun Ini

Gaji pokok PNS Golongan I adalah:

Ia: Rp1.560.800 s/d Rp2.335.800Ib: Rp1.704.500 s/d Rp2.472.900Ic: Rp1.776.600 s/d Rp2.577.500Id: Rp1.851.800 s/d Rp2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II adalah:

IIa: Rp2.022.200 s/d Rp3.373.600IIb: Rp2.208.400 s/d Rp3.516.300IIc: Rp2.301.800 s/d Rp3.665.000IId: Rp2.399.200 s/d Rp3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III adalah:

IIIa: Rp2.579.400 s/d Rp4.236.400IIIb: Rp2.688.500 s/d Rp4.415.600IIIc: Rp2.802.300 s/d Rp4.602.400IIId: Rp2.920.800 s/d Rp4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV adalah:

IVa: Rp3.044.300 s/d Rp5.000.000IVb: Rp3.173.100 s/d Rp5.211.500IVc: Rp3.307.300 s/d Rp5.431.900IVd: Rp3.447.200 s/d Rp5.661.700IVe: Rp3.593.100 s/d Rp5.901.200

Kemudian, di bawah ini adalah perkiraan tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2022.

Baca Juga: Asik Kabar Gembira Untuk Karyawan Swasta! Cuti Bersama Lebaran 2022 Jatuh 29 April dan 4-6 Mei 2022, THR Bakal Cair Lebih Cepat dari PNS? Cek Tanggal dan Besarannya

Jika menilik ketentuan aturan tahun 2021 lalu, inilah beberapa daftar tunjangan yang akan diterima PNS 2022.

Untuk aturan pemberian THR PNS 2022 dan besaran THR PNS 2022 pastinya, kita tunggu saja aturan resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Dompet Para PNS Makin Tebel! Usai THR dan Gaji ke-13, Pensiunan PNS TNI Polri Juga Bakal Segera Dicairkan, Intip Jadwalnya