GridFame.id - Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 tetap akan didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penyaluran THR ini telah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dalam UU tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan alokasi anggaran baik untuk THR dan gaji ke-13.
Adapun THR akan diberikan dua minggu sebelum Idul Fitri yang jatuh pada awal Mei mendatang.
Sementara gaji ke-13 akan cair pada tahun ajaran baru, bulan Juni atau Juli mendatang.
Pun begitu, besaran keduanya belum diketahui apakah kembali seperti pandemi atau tidak.
Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 tetap akan didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penyaluran THR ini telah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dalam UU tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan alokasi anggaran baik untuk THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Sabar Ya PNS, TNI dan Polri Ada Kabar Buruk Tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
Adapun THR akan diberikan dua minggu sebelum Idul Fitri yang jatuh pada awal Mei mendatang.
Sementara gaji ke-13 akan cair pada tahun ajaran baru, bulan Juni atau Juli mendatang.
Pun begitu, besaran keduanya belum diketahui apakah kembali seperti pandemi atau tidak.
Meskipun jadwal pasti dan besaran THR PNS 2022 belum diputuskan secara resmi oleh pemerintah, namun aturan tahun 2021 dapat dijadikan perkiraan berapa besaran yang didapatkan untuk tahun 2022 ini.
Seperti pemberitaan yang beredar, perkiraan besaran dan tunjangan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021. Di mana THR PNS akan diberikan tanpa tunjangan kinerja.
Jika didasarkan pada PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1) perkiraan besaran THR PNS 2022 yang diberikan terdiri dari berbagai poin, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Jika aturan pencairan THR 2022 masih sama dengan tahun 2021 lalu, maka besaran THR PNS 2022 akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangannya.
Inilah daftar gaji pokok PNS 2022 berdasarkan golongannya.
Baca Juga: Gagal Tebel Dompet! Gaji ke 13 dan THR PNS TNI POLRI Kemungkinan Bakal Dipotong Untuk Tahun Ini
Gaji pokok PNS Golongan I adalah:
Ia: Rp1.560.800 s/d Rp2.335.800Ib: Rp1.704.500 s/d Rp2.472.900Ic: Rp1.776.600 s/d Rp2.577.500Id: Rp1.851.800 s/d Rp2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II adalah:
IIa: Rp2.022.200 s/d Rp3.373.600IIb: Rp2.208.400 s/d Rp3.516.300IIc: Rp2.301.800 s/d Rp3.665.000IId: Rp2.399.200 s/d Rp3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III adalah:
IIIa: Rp2.579.400 s/d Rp4.236.400IIIb: Rp2.688.500 s/d Rp4.415.600IIIc: Rp2.802.300 s/d Rp4.602.400IIId: Rp2.920.800 s/d Rp4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV adalah:
IVa: Rp3.044.300 s/d Rp5.000.000IVb: Rp3.173.100 s/d Rp5.211.500IVc: Rp3.307.300 s/d Rp5.431.900IVd: Rp3.447.200 s/d Rp5.661.700IVe: Rp3.593.100 s/d Rp5.901.200
Kemudian, di bawah ini adalah perkiraan tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2022.
Jika menilik ketentuan aturan tahun 2021 lalu, inilah beberapa daftar tunjangan yang akan diterima PNS 2022.
- Tunjangan suami atau istri: 5 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak PNS: dibatasi 3 anak, 2 persen dari gaji pokok
- Tunjangan makan PNS: Golongan I dan II Rp35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp37.000 per hari, Golongan IV mendapat Rp41.000 per hari.
- Tunjangan jabatan PNS: Eselon VA Rp360.000, Eselon IVB Rp490.000, Eselon IVAA Rp540.000, Eselon IIIA Rp1.260.000, Eselon IA Rp5.500.000
- Tunjangan umum PNS: PNS golongan IV Rp190.000, PNS golongan III Rp185.000, PNS golongan II Rp180.000, PNS golongan I Rp175.000.
Untuk aturan pemberian THR PNS 2022 dan besaran THR PNS 2022 pastinya, kita tunggu saja aturan resmi dari pemerintah.