Berikut rincian yang menerima gaji ke-13:
- PNS aktif akan menerima gaji ke-13 berupa gaji pokok dan 50 persen tukin.
- Pensiunan akan menerima gaji ke-13 yang besarannya 1x gaji pensiunan.
Adapun besaran gaji pensiunan PNS, yakni 75 persen gaji pokok saat sebelum pensiun.
"Untuk THR dan gaji ke-13 di tahun 2022, dilakukan penyesuaian besaran yakni diberikan sebesar gaji pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji pokok," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: PNS Gigit Jari! THR dan Gaji Ke-13 Bisa Saja Dibayarkan setelah Lebaran 2022, Simak Penjelasannya
Besaran Gaji ke-13
Seperti yang telah dijelaskan, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tukin.
Sebagai gambaran besaran gaji ke-13 yang akan cair Juli 2022 nanti, berikut rincian gaji pokok PNS:
Gaji Pokok PNS Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji Pokok PNS Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.00
Gaji Pokok PNS Golongan III:
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji Pokok PNS Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Nah itulah rincian gaji ke-13 PNS yang akan cair mulai bulan Juli 2022.
Baca Juga: Para PNS Menjerit! Terancam Dipotong, THR Tahun Ini Cair tanpa Tunjangan Kinerja?
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Gaji Ke-13 PNS 2022: Jadwal Pencairan, Penerima, dan Besarannya"