GridFame.id - PNS harus gigit jari gaji ke-13 tak bakal cair sebelum lebaran.
Seperti diketahui, jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga Gaji ke-13 sudah resmi diteken Presiden Joko Widodo. Adaapun pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2022 akan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri. Dalam pencairan THR di tahun ini para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS juga mendapat jumlah yang lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Ini dikarenakan pemerintah telah menambah perhitungan 50 dari Tunjangan Kinerja yang akan dicairkan dalam THR dan gaji ke-13.
Sebelumnya para PNS sumringah karena bulan nanti PNS bakal mendapatkan gaji ke-13, THR dan juga Tukin.
Namun ternyata baru-baru ini Sri Mulyani memberikan jadwal pencairan gaji ke-13.
Simak di sini daftar pencairan THR dan Gaji ke -13.
Simak juga besaran yang bakal diterima tiap golongan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenkeu RI, Sabtu (16/4/2022) siang.
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri," kata Sri Mulyani.
Pencairan THR untuk PNS dipastikan akan dilakukan pada H-10 Lebaran 2022.
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri," kata Sri Mulyani.
Pencairan THR untuk PNS dipastikan akan dilakukan pada H-10 Lebaran 2022. Lantas, kapan gaji ke-13 2022 cair?
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2022
Selain jadwal pencairan THR PNS, dalam konferensi pers pada Sabtu siang tersebut Menkeu juga memastikan waktu pencairan gaji ke-13.
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).
Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum
Pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juli 2022 mendatang menjelang tahun ajaran baru sekolah.
"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut Menkeu menjelaskan, pengaturan teknis gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Penerima Gaji ke-13
Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
"Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri," kata dia.
Berikut rincian yang menerima gaji ke-13:
- PNS aktif akan menerima gaji ke-13 berupa gaji pokok dan 50 persen tukin.
- Pensiunan akan menerima gaji ke-13 yang besarannya 1x gaji pensiunan.
Adapun besaran gaji pensiunan PNS, yakni 75 persen gaji pokok saat sebelum pensiun.
"Untuk THR dan gaji ke-13 di tahun 2022, dilakukan penyesuaian besaran yakni diberikan sebesar gaji pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji pokok," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: PNS Gigit Jari! THR dan Gaji Ke-13 Bisa Saja Dibayarkan setelah Lebaran 2022, Simak Penjelasannya
Besaran Gaji ke-13
Seperti yang telah dijelaskan, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tukin.
Sebagai gambaran besaran gaji ke-13 yang akan cair Juli 2022 nanti, berikut rincian gaji pokok PNS:
Gaji Pokok PNS Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji Pokok PNS Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.00
Gaji Pokok PNS Golongan III:
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji Pokok PNS Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Nah itulah rincian gaji ke-13 PNS yang akan cair mulai bulan Juli 2022.
Baca Juga: Para PNS Menjerit! Terancam Dipotong, THR Tahun Ini Cair tanpa Tunjangan Kinerja?
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Gaji Ke-13 PNS 2022: Jadwal Pencairan, Penerima, dan Besarannya"