Find Us On Social Media :

SIM C Dibagi 3 Golongan Jangan Bingung Ini Perbedaan Ketiganya

Beberapa jenis SIM C yang harus diketahui

GridFame.id- Simak perbedaan antara ketiga golongan SIM C yang belum banyak diketahui masyarakat.

Bagi Anda yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C wajibnya untuk ketahui terlebih dahulu ketiga macam jenis SIM C.

Ini juga sebagai buti bahwa Anda sdah siap secara hukum untuk mengantongi SIM C dan berkendara di jalanan umum.

Seperti yang tertulis pada pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009  tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan wajib mempunyai SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Kali ini akan dibahaas lebih lanjut mengenai penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang banyak dicari masyarakat.

Sebagian besar orang belum banyak yang tahu bahwa saat ini SIM C dibagi menjadi 3 jenis.

Sejak ada peraturan terbaru mengenai penggolongan SIMC, tercatat dibagi menjadi 3 golongan.

Di mana SIM C diperuntukkan dengan kapasitas mesin maksimal 250 CC hingga 500 cc.

Lantas apa perbedaan ketiganya?

 Baca Juga: Tolong Siapkan Biaya Segini Untuk Bikin hingga Perpanjangan SIM A dan SIM C Maret 2022

Secara garis besar, penggolongan SIM C ini dibedakan berdasarkan atas tingkat CC tiap kendaraan yang dimiliki.

Penggolongan SIM dilakukan karena mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus.

Sehingga penting dilakukan pembeda untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas (lalin).

Di mana SIM C berlaku untuk pengemudi yang memiliki kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 CC (sentimeter kubik).

SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder di atas 250-500CC ataupun motor yang menggunakan daya listrik.

Dan SIM CII berlaku bagi pengemudi yang mengendarai motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc atau motor yang gunakan daya listrik.

Meski begitu, kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengungkap tidak ada perbedaan biaya atas pembuatan ketiga jenis SIM C tersebut,

Sebagaimana peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.

“Biaya pembuatan PNBP semua sama,” jelasnya dikutip GridFame.id dari KOMPAS.com

Jika mengacu pada regulasi yang ada, ketiga golongan SIM C tersebut biaya pembuatannya akan dikenakan Rp100 ribu ditambah dengan hal lain seperti asuransi Rp30 ribu dan juga pemeriiksaan kesehatan Rp25 ribu.

Baca Juga: Info Terbaru! Berikut Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Oktober 2021