Pertama, akses laman eytle-pnj.info/id/check-data
Kemudian isikan pelat nomor kendaraan, nomor mesin hingga nomor rangka pada STNK
Dan klik ‘cek data;
Apabila tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan ‘No data available’ (data tidak ditemukan).
Namun jika ada pelanggaran akan muncul waktu, lokasi, status pelanggaran hingga tipe kendaraan.
Untuk melakukan pembayaran salah satunya bisa melalui laman resmi kejaksaan yakni tilang.kejaksaan.go.id
Kemudian Anda dapat masukkan jomor registrasi tilang atau nomor blangko/ nomor berkas tilang dan klik cari.
Akan tertera besaran denda tilang yang harus dibayarakan kepada pihak Kepolisan. Terakhir klik tombol ‘Bayar’ dengan opsi pemnbayaran di sejumlah bank (BTN, BPD, BRI dan BNI).
Demikian informasi terkini mengenai pengecekan tilang elektronik via online serta pembayarannya. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Awas Ketilang! Tilang Elektronik Akan Diberlakukan di 7 Ruas Tol Ini Mohon Perhatikan Lokasinya