Find Us On Social Media :

Bikin Ginjal Bergetar Ini Gaji Menteri, Tunjangan hingga Fasilitas yang Diterima

Ilustrasi: Susunan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024

GridFame.id- Jabatan menteri adalah jabatan publik yang sekaligus jabatan politik yang menjadi incaran banyak orang.

Menteri mempunyai beban tugas untuk bertanggung jawab mengelola barang milik atau kekayaan negara, pengawasan tugas sesuai bidang, dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat hingga daerah.

Tak heran dengan beban tugas yang berat, menteri bisa dapat segudang gaji, tunjangan hingga fasilitas yang menjanjikan.

Berbagai fasilitas didapatkan oleh pembantu Presiden tersebut, salah satunya hak keuangan.

Adapun tunjangan dan gaji menteri di Indonesia sudah diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 200.

Sementara tunjangan menteri sudah diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015.

Bagi Anda yang penasaran berapa gaji dan tunjangan ang diterima menteri setiap bulannya dapat menyimak ulasan berikut ini.

1. Gaji pokok menteri

Untuk diketahui bersama, gaji menteri Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN, Ini Perkiraan Gaji yang Akan Diterima Jika Lolos Seleksi

Dalam peraturan tersebut  mengatur mengenai faji pokok lembaga tinggi negara.  Besaran gaji pokok ini juga sama dengan besaran gaji ketua DPE, ketua MA, ketua KPK dan pejabat setara menteri.

Dilansir GridFame.id dari Gajimu besaran gaji pokok menteri setiap bidang berkisar sekitar Rp5.040.000 per bulan.