Find Us On Social Media :

Baru Ini Besaran Gaji PNS Golongan I-IV Lengkap Dengan Tunjangannya

Gaji PNS golongan I-IV 2022

Di mana baik mereka (PNS) yang bekerja di instansi pusat mauoun daerah aatau pemda akan mendapatkan gaji pokok yang sama.

Berbeda dengan besaran tunjangan yang akan berbeda diterima untuk setiap instansi baik pusat maupun daerah.

Berbicara mengenai gaji PNS paling rendah didapat yakni golongan Ia yakni berkisar antara Rp1.5 -Rp2.3 jutaan. Untuk mengetahui lebih jelasnya, cek rincian gaji PNS berdasar golongan I-IV beriut ini.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

 Baca Juga: Tidak sembarangan Ini Syarat Utama CPNS Bisa Diangkat Menjadi PNS

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300