Find Us On Social Media :

Baru Ini Besaran Gaji PNS Golongan I-IV Lengkap Dengan Tunjangannya

Gaji PNS golongan I-IV 2022

GridFame.id – Besaran Gaji PNS Golongan I-IV lengkap dengan tunjangan yang perlu diketahui.

Tidak dipungkiri menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian dari banyak orang di luar sana.

Profesi PNS kini makin banyak peminatnya di masyarakat Indonesia dan ini sudah terbukti.

Terlihat beberapa kali pemerintah membuka peluang rekrutmen CPNS pasti selalu over kuota.

Hal ini dikarenakan salah satunya adalah jaminan gaji PNS, tunjangan  hingga uang pensiun yang diterimanya.

Tak heran kondisi ini yang kemudian menjadi persaingan ketat untuk menjadi PNS semakin ketat dari tahu ke tahun.

Merujuk pada data Badan Kepegawaian Negara (BKN) total pelamar CPNS 2021 saja sudah mencaoai 3.482.989 orang.

Padahal jumlah ini belum termasuk pendaftar ASN yang berasa dari PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Seperti diulas di atas salah satu dorongan masyarakat ingin menjadi PNS karena mengenai pendapatan dan juga uang pensiun.

Lantas berapa kira-kira pendapatan yang diterima PNS tiap bulannya serta tunjangan yang didapat?

 Baca Juga: Jokowi Bawa Kabar Gembira Untuk PNS Mengenai Cuti Lebaran 2022

Seperti diketahui saat ini skema penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019.

Di mana baik mereka (PNS) yang bekerja di instansi pusat mauoun daerah aatau pemda akan mendapatkan gaji pokok yang sama.

Berbeda dengan besaran tunjangan yang akan berbeda diterima untuk setiap instansi baik pusat maupun daerah.

Berbicara mengenai gaji PNS paling rendah didapat yakni golongan Ia yakni berkisar antara Rp1.5 -Rp2.3 jutaan. Untuk mengetahui lebih jelasnya, cek rincian gaji PNS berdasar golongan I-IV beriut ini.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

 Baca Juga: Tidak sembarangan Ini Syarat Utama CPNS Bisa Diangkat Menjadi PNS

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

 Baca Juga: Gajinya Tak Kalah Dari PNS! Catat Tanggal Rekrutmen PPPK Tahun 2022

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Sekedar tambahan. Untuk CPNS yang bekum diangkat menjadi PNS maka perhitungan penggajiannya adalah 80 persen dari gaji yang ditetapkan.

Lalu berapa besaran tunjangan PNS?

 Baca Juga: Mohon Sabar 2 Golongan ASN Ini Tidak Akan Mendapatkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

Untuk diketahui para PNS juga berhak terima beragam tunjangan. Namun yang paling besar adalah tunjangan kinerja (tukin).

Berapa kira-kira tukin yang didapat?

Angkanya tergantung dari kelas jabatan maupun instansi di mana PNS tersebut bekerja.

Besaran tukin dibedakan karena landasan tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Di instansi pemerintahm tukin sering disebut dengan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPP) atau Tambahan Pengasilan (Tamsil).

Besarannya menyesuaiankan dengan kemampuan dari APBD masing-masing daerah. Bagi Pemda yang miliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi maka biasanya akan menawarkan tunjanga yang lebih tinggi pula.

Dari beberapa rujukan, saat ini instansi pemerintah pusat yang bayar besar tukin ke PNS yakni mereka (PNS) yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Sedangkan untuk Pemda masih dipedang DKI Jakarta untuk pemberian tukin paling tinggi kepada PNS.

Tak hanya tukin PNS juga berhak menerima tunjangan anak , tunjangan makan, tunjangan jabatan dsb yang masih mengacu pada aturan yang lalu.

 Baca Juga: MenPAN-RB Bawa Kabar Bahagia Untuk Para ASN Soal Cuti Tahunan dan Mudik 2022