Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian.
Untuk sanksi berupa pemberhentian atau pemecatan sebagai
Baca Juga: Mohon Maaf Untuk PNS! Gagal Turun dalam Waktu Dekat, Gaji Ke-13 Bakal Cair di Bulan Juli 2022