Find Us On Social Media :

Geger Cerita 'Layangan Putus ASN' Hingga Sang Suami dan Wanita Simpanannya Dipecat, Benarkah PNS Selingkuh Langsung Bisa Dirumahkan? Berikut Penjelasannya

"Benar sejak kemarin (selasa), keduanya sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai PNS," kata Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang Rusdi Laili, Rabu (11/5/2022) sore dikutip  dari Tribun Sumsel.

Keputusan tersebut diambil guna mempermudah proses pemeriksaan yang saat ini tengah berjalan.

"Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan terhadap keduanya (oknum PNS) tersebut," tambahnya.

Lalu apakah benar jika PNS selingkuh bisa dipecat?

Dikutip dari Kompas.com, salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, di mana PNS dilarang berselingkuh.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

Baca Juga: Katanya Pekerjaan Idaman, Sosok Ini Bongkar Borok Jadi PNS di RANS Entertainment! Tak Sebanding dengan Bonusnya?: Yakin Sanggup?

"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Diterangkan dalam regulasi tersebut, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Sementara itu di Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.

PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.