Find Us On Social Media :

Geger Cerita 'Layangan Putus ASN' Hingga Sang Suami dan Wanita Simpanannya Dipecat, Benarkah PNS Selingkuh Langsung Bisa Dirumahkan? Berikut Penjelasannya

GridFame.id -Sebelumya viral kisah seorang ASN yang rumah tangganya retak gegara adanya orang ketiga.

Dimana dalam cerita tersebut, wanita yang bernama Suci, seorang polwan merasa ditidpu.

Ia menikah dengan seorang pria yang mengaku masih single.

Ternyata faktanya, suaminya itu telah menjalin hubungan dengan wanita lainnya.

Parahnya, suami Suci menikahinya hanya untuk menutupi hubungan pria yang bernama DKM dan W.

W sendiri rupanya sudah memiliki suami, sehingga DKM sebetulnya adalah selingkuhan.

W dan DKM bahkan sudah memiliki anak dengan bukti tes DNA yang dilakukan oleh Suci.

Akibatnya DKM dan W yang sama-sama ASN dicopot dari jabatannya.

Benarkah seorang PNS jika ketahuan selingkuh langsung dipecat? berikut undang-undang dan pejelasannya.

Baca Juga: Kabar Baik Untuk PNS! KemenPAN RB Bakal Tambahkan Gaji Individu Kalau Penuhi Syarat Ini: Gaji Selevel BUMN & Gaya Kerja Di Mana Saja

Melansir dari SURYA.co.id, Sekda Pemkab Oki Husin membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan Polwan Suci yang terdiri dari tujuh orang, termasuk melibatkan Inspektorat.

Setelah tim khusus tersebut memeriksa Polwan Suci, Selasa (10/5/2022), Pemkab OKI pun mencopot jabatan DKM dan W.

"Benar sejak kemarin (selasa), keduanya sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai PNS," kata Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang Rusdi Laili, Rabu (11/5/2022) sore dikutip  dari Tribun Sumsel.

Keputusan tersebut diambil guna mempermudah proses pemeriksaan yang saat ini tengah berjalan.

"Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan terhadap keduanya (oknum PNS) tersebut," tambahnya.

Lalu apakah benar jika PNS selingkuh bisa dipecat?

Dikutip dari Kompas.com, salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, di mana PNS dilarang berselingkuh.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

Baca Juga:

Baca Juga: Mohon Maaf Untuk PNS! Gagal Turun dalam Waktu Dekat, Gaji Ke-13 Bakal Cair di Bulan Juli 2022