Artinya, nama yang tercatat haru berupa huruf latin tanpa tanda baca, misalnya tanda atau simbol apostrof.
Ketiga adalah tidak diizinkan juga untuk mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Adapun yang gelar dimaksud baik di depan seperti nama Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr) dan Haji (H atau Hj).
Atau gelar-gelar lain yang disematkan di belakang seperti gelar diploma ataupun sarjana.
Selain adanya larangan, pemerintah juga mengatur terkait tata cara pencatatan nama yang terdapat dalam pasal 5 ayat 1 Permendagri No.73 tahun 2022.
Di mana nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Selanjutnya gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Baca Juga: Marak Foto Selfie KTP Dijual Jadi NFT di Opensea Menkominfo Buka Suara