Find Us On Social Media :

3 Larangan Baru Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan Ini Rinciannya

3 Larangan Kemendagri dalam Dokumen Kependudukan

GridFame.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mrilis aturan terbaru terkait dokumen kepedudukan.

Setidaknya ada 3 larangan yang  ditetapkan Kemendagri dalam dokumen kependudukan di aturan terbarunya.

Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud yakni Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Surat Keterangan Kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencattan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengungkapkan larangan tersebut sebagaimanan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Larangan dalam dokumen pendudukan tertera pada pasal 5 ayat 3 pada Pemedagri tersebut.

Aturan  mengenai larangan dalam dokumen kependudukan ini sudah berjalan dan mulai berlaku sejak 21 April 2022.

“Sudah ada aturannya (terkait larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan),” terangnya mengutip KOMPAS.com

Lalu apa saja ketiga larangan pada dokumen kependudukan tersebut?

Tiga larangan yang dimaksud adalah nama yang tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain.

 Baca Juga: Cek Lokasi dan Jadwal Vaksin Booster DKI Jakarta Tanpa Syarat Domisili

Misalnya, nama Muhammad tidak boleh disingkay menjadi Muh ataupun Abdul disingkat menjadi Abd.

Peraturan kedua yakni mengenai tanda baca pada salah satu dokumen kependudukan tersebut.

Artinya, nama yang tercatat haru berupa huruf latin tanpa tanda baca, misalnya tanda atau simbol apostrof.

Ketiga adalah tidak diizinkan juga untuk mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Adapun yang gelar dimaksud baik di depan seperti nama Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr) dan Haji (H atau Hj).

Atau gelar-gelar lain yang disematkan di belakang seperti gelar diploma ataupun sarjana.

Selain adanya larangan, pemerintah juga mengatur terkait tata cara pencatatan nama yang terdapat dalam pasal 5 ayat 1 Permendagri No.73 tahun 2022.

Di mana nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

Selanjutnya gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.

 Baca Juga: Marak Foto Selfie KTP Dijual Jadi NFT di Opensea Menkominfo Buka Suara